TUGAS LAPORAN BACAAN
MAGANG 1
"Rencana Pelaksanaan Pembelajaran"
Dosen Pengampuh: Farninda Aditya, M. Pd.
Oleh:
Pratiwi Amalia Putri
4F, Pendidikan Agama Islam, IAIN Pontianak
(12001218)
Pengertian Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
Menurut McGriff dalam Isman (2011: 138), proses pembelajaran harus fokus pada konteks dan pengalaman yang dapat membuat siswa memiliki minat dan dapat melakukan aktivitas belajar. Dengan kata lain kualitas pembelajaran akan sangat dipengaruhi oleh kualitas perencanaan pembelajaran yang digunakan.
Rancangan pelaksanaan pembelajaran merupakan suatu rumusan rencana pembelajaran yang disusun berdasarkan prinsip-prinsip belajar dan pembelajaran sebagai pedoman yang disusun untuk implementasi pembelajaran yang baik.
Menurut Permendikbud No. 65 tahun 2013 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah disebutkan bahwa Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih. RPP dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD). Jadi, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah sebagai suatu rencana yang menggambarkan prosedur dan manajemen pembelajaran untuk mencapai satu atau lebih kompetensi dasar yang ditetapkan dalam standar isi dan jabarkan dalam silabus (Mulyasa, 2007:212).
Adapun tujuan utama dari perencanaan pembelajaran adalah untuk menunjukkan perencanaan, pengembangan, penilaian dan pengelolaan proses pembelajaran (Isman, 2011: 136).
Fungsi Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
1. Fungsi Perencanaan
Fungsi perencanaan RPP adalah bahwa rencana pelaksanaan pembelajaran hendaknya dapat mendorong guru lebih siap melakukan kegiatan pembelajaran dengan perencanaan yang matang. Oleh karena itu, setiap akan melakukan pembelajaran guru wajib memiliki persiapan, baik persiapan tertulis maupun tidak tertulis. Komponen-komponen yang harus dipahami guru dalam pengembangan kurikulum 2013 antara lain: kompetensi dasar, materi standar, hasil belajar, indikator hasil belajar, penilaian, dan prosedur pembelajaran. (Mukhtar. 2013: 65)
2. Fungsi Pelaksanaan
Fungsi perencanaan pengajaran bagi seorang guru adalah untuk mengefektifkan proses pembelajaran sesuai dengan apa yang direncanakan dengan perencanaan yang matang. Oleh karena itu, setiap akan melakukan pembelajaran guru wajib memiliki persiapan, baik persiapan tertulis maupun tidak tertulis.
Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
Rancangan pelaksanaan pembelajaran dikembangkan berdasarkan pada karakteristik kompetensi dasar, standar kompetensi, potensi peserta didik dan daerah, serta lingkungan.
RPP pada hakekatnya merupakan perencanaan jangka pendek untuk memperkirakan atau memproyeksikan apa yang akan dilakukan dalam pembelajaran. Dengan demikian, RPP merupakan upaya untuk memperkirakan tindakan yang akan dilakukan dalam kegiatan pembelajaran. RPP perlu dikembangkan untuk mengkoordinasikan komponen pembelajaran, yakni: kompetensi dasar, materi standar, indicator hasil belajar, dan penilaian.
Guru pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun Silabus dan RPP secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
Komponen RPP terdiri atas: tujuan pembelajaran (kompetensi dasar dan indikator dalam silabus), materi , skenario pembelajaran (rangkaian kegiatan yang harus dilakukan siswa untuk mencapai tujuan dengan metode pengajaran, sumber belajar/media, dan penilaian (proses dan hasil).
Langkah-langkah menyusun RPP dilakukan sebagai berikut;
2. Menentukan alokasi waktu yang dibutuhkan untuk pertemuan yang telah ditetapkan.
3. Menentukan SK, KD, dan Indikator yang akan digunakan yang terdapat pada silabus yang telah disusun.
4. Merumuskan tujuan pembelajaran berdasarkan SK, KD, dan Indikator yang telah ditentukan.
5. Mengidentifikasi materi ajar berdasarkan materi pokok/ pembelajaran yang terdapat dalam silabus. Materi ajar merupakan uraian dari materi pokok/pembelajaran.
6. Menentukan metode pembelajaran yang akan digunakan, disesuaikan dengan situasi dan kondisi peserta didik serta karakteristik dari setiap kompetensi yang hendak dicapai yang tergambar jelas pada indikator pencapaian kompetensi.
7. Merumuskan langkah-langkah pembelajaran yang terdiri dari kegiatan awal, inti, dan akhir.
8. Menentukan alat/bahan/sumber belajar yang digunakan, mengacu pada rumusan yang ada pada silabus yang dikembangkan. Sumber belajar mencakup sumber rujukan, lingkungan, media cetak dan elektronik, narasumber, alat dan bahan. Sumber belajar dituliskan secara lebih operasional dan bisa langsung dikatakan bahan ajar apa yang digunakan. Misalnya sumber belajar dalam silabus dituliskan buku referensi, dalam RPP harus dicantumkan bahan ajar yang sebenarnya.
Faktor yang Mempengaruhi Kemampuan Guru
Guru merupakan salah satu bentuk jasa profesional yang dibutuhkan dalam bidang pendidikan. Oleh karena itu, standar guru profesional merupakan sebuah kebutuhan mendasar yang harus dimiliki seperti yang tercantum didalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang standar nasional yang terdiri atas 8 Standar Nasional Pendidikan, dan salah satu dari standar tersebut mengenai standar pendidik dan tenaga kependidikan yang menjelaskan bahwa guru profesional harus memiliki kualifikasi akademik, kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan Pendidikan Nasional. Sedangkan faktor yang mempengaruhi kemampuan guru antara lain (Jingga GM. 2013: 76). Secara rincinya sebagai berikut:
2. Penguasaan bahan pelajaran.
3. Penguasaan kelas.
4. Cara guru berkomunikasi dengan peserta didik.
5. Cara menciptakan suasana kelas yang kondusif.
6. Memperhatikan prinsip individualitas.
7. Standar kelulusan.
Dengan demikian guru merupakan faktor penentu tingkat tinggi rendahnya kualitas hasil pendidikan. Sekalipun demikian, posisi strategis guru untuk meningkatkan mutu hasil pendidikan juga sangat dipengaruhi oleh kemampuan professional, kesejahteraan dan lain-lain. Untuk itu, guru dituntut untuk memiliki kemampuan yang tinggi, senantiasa menguasai materi yang akan diajarkan, dan selalu mengembangkan serta meningkatkan kemampuan dalam hal ilmu yang dimilikinya (Murip Yahya, 2013: 23).
Referensi:
Anggraeni, P., & Akbar, A. (2018). Kesesuaian rencana pelaksanaan pembelajaran dan proses pembelajaran. Jurnal Pesona Dasar, 6(2).
Chamisijatin, L. RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP).
Dwiyanti, G. (2011). RPP, Pengembangan Indikator, dan Tujuan Pembelajaran. Bandung: Universitas Pendidikan Indonesia.
Vidiarti, E., Zulhaini, Z., & Andrizal, A. (2019). Analisis Kemampuan Guru Pendidikan Agama Islam dalam Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (Rpp) Kurikulum 2013. J-PAI: Jurnal Pendidikan Agama Islam, 5(2).
Komentar
Posting Komentar