Langsung ke konten utama

Kurikulum Merdeka Sebagai Respon dari Era 4.0

TUGAS LAPORAN BACAAN

MAGANG 1

"Kurikulum Merdeka Sebagai Respon dari Era 4.0"

Dosen Pengampuh: Farninda Aditya, M. Pd.

Oleh:

Pratiwi Amalia Putri

4F, Pendidikan Agama Islam, IAIN Pontianak

(12001218)


Konsep merdeka belajar merupakan respons terhadap kebutuhan sistem pendidikan pada era revolusi industri 4.0. Nadiem Makarim menyebutkan merdeka belajar merupakan kemerdekaan berpikir (Mustaghfiroh, 2020). Simpulnya, merdeka belajar adalah program kebijakan baru Kemendikbud yang esensinya adalah kemerdekaan berpikir.

Merdeka belajar versi Kemendikbud dapat diartikan sebagai penerapan kurikulum dalam proses pembelajaran yang menutut untuk menyenangkan dengan pengembangan berpikir yang inovatif dan kreatif oleh guru. Hal ini dapat menumbuhan sikap positif murid dalam merespon pembelajaran (Saleh, 2020: 51–56). Sesuai Peraturan RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, mutu pendidikan dikatakan berkualitas apabila proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang dan memotivasi peserta didik untuk berprestasi aktif serta memberikan ruang yang cukup bagai prakarsa, kreatifitas dan kemandirian sesuai bakat, minat dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Oleh karena itu, hakikat “merdeka belajar” adalah input dari sekenario peningkatan kualitas SDM melalui sektor pendidikan, yang prosesnya adalah kreatif dan inovatif, dan outputnya adalah bahagia (menggembirakana semua pihak) (Rusman Langke, 2021).

Dalam menyongsong merdeka belajar ini, diperlukan guru-guru yang adaftif dengan segala bentuk kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta perubahan yang diakibatkannya. Konsep “Merdeka Belajar” yang dicetuskan oleh Nadiem Makarim dapat ditarik beberapa poin. 

  • Pertama, konsep “Merdeka Belajar” merupakan jawaban atas masalah yang dihadapi oleh guru dalam praktik pendidikan.
  • Kedua, guru dikurangi bebannya dalam melaksanakan profesinya, melalui keleluasaan yang merdeka dalam menilai belajar siswa dengan berbagai jenis dan bentuk instrumen penilaian, merdeka dari berbagai pembuatan administrasi yang memberatkan, merdeka dari berbagai tekanan intimidasi, kriminalisasi, atau mempolitisasi guru.
  • Ketiga, membuka mata kita untuk mengetahui lebih banyak kendala-kendala apa yang dihadapi oleh guru dalam tugas pembelajaran di sekolah, mulai dari permasalahan penerimaan perserta didik baru (input), administrasi guru dalam persiapan mengajar termasuk RPP, proses pembelajaran, serta masalah evaluasi seperti USBN-UN (output).
  • Keempat, guru yang sebagai garda terdepan dalam membentuk masa depan bangsa melalui proses pembelajaran, maka menjadi penting untuk dapat menciptakan suasana pembelajaran yang lebih happy di dalam kelas, melalui sebuah kebijakan pendidikan yang nantinya akan berguna bagi guru dan siswa (Natalia & Sukraini, 2021; Ratnasari dkk, 2021).
Dalam bukunya, Sudarwan Danim (2007) mengatakan lembaga pendidikan dalam meningkatkan mutu perlu melibatan lima faktor yang merupakan unsur dari lembaga tersebut, yaitu: kepemimpinan kepala sekolah, guru, siswa, kurikulum dan jaringan kerjasama. Kelima unsur ini harus terlibat dan saling berhubungan dalam mencapai pendidikan berkualitas. Untuk meningkatkan mutu pembelajaran, maka perlu adanya transformasi kurikulum.

Peluang berkembangnya internet dan teknologi menjadi momentum kemerdekaan belajar. Karena dapat meretas sistem pendidikan yang kaku atau tidak membebaskan. Menurut Ajeng Sestya N (2022), metode Blended Learning sangat ideal sebagai metode pembelajaran di sistem pendidikan merdeka belajar. Blended Learning pada dasarnya merupakan gabungan keunggulan pembelajaran yang dilakukan secara tatap-muka dan secara virtual.

Manfaat dari penggunaan e-learning dan blended learning dalam dunia pendidikan saat ini adalah elearning memberikan fleksibilitas dalam memilih waktu dan tempat untuk mengakses pelajaran. Guru-guru dan peserta didik dalam pelaksanaan pengajaran nanti tidak perlu mengadakan perjalanan menuju sekolah, e-learning bisa dilakukan dari mana saja baik yang memiliki akses ke internet ataupun tidak. E-learning memberikan kesempatan bagi guru-guru dan siswa/peserta didik secara mandiri memegang kendali atas keberhasilan tujuan pendidikan. Siswa/peserta didik bebas menentukan kapan akan mulai, kapan akan menyelesaikan, dan bagian mana dalam satu modul yang ingin dipelajarinya terlebih dulu (Barokati & Annas, 2013; Aeni dkk, 2017; Saifuddin, 2018).

Jika setelah mengulanginya beberapa kali, masih ada hal-hal yang tidak ia mengerti, pembelajar dapat menghubungi guru melalui email, chatting atau mengambil bagian dalam dialog interaktif pada waktu-waktu tertentu.

Secara keseluruhan kebijakan merdeka belajar merupakan sebuah solusi untuk meningkatkan mutu pendidikan dan kualitas sumber daya manusia di Indonesia. Dengan adanya kebijakan ini, layana pendidikan bisa di akses oleh semua lapisan masyarakat tanpa terikat dengan ruang waktu, mengingat saat ini kita sudah memasuki revolusi industry 4.0 dan society 5.0. Sehingga semua layanan pendidikan harus berbasis teknologi, hal ini juga membantu dalam mengatasi masalah pandemic Covid-19 yang menjadi wabah penyakit se-dunia.

Tujuan dari kurikulum merdeka adalah agar dalam sistem pendidikan terutama di bidang pembelajaran, siswa dapat menguasai literasi data, literasi teknologi dan literasi manusia. Sehingga pendidikan di Indonesia mampu mencetak generasi unggul yang dapat bersaing secara global. Dengan adanya kebijakan merdeka belajar ini, Kemendikbud berharap agar mengaplikasikan kurikulum dalam proses pembelajaran haruslah menyenangkan ditambah dengan pengembangan berfikir yang inovatif oleh para guru, hal ini dapat menumbuhkan sikap positif siswa dalam mersepon pembelajaran.

Kondisi pandemi Covid-19 memiliki dampak dalam merekonstruksi pendidikan untuk melaksanakan aktivitas pembelajaran secara tidak langsung melalui media online dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi informasi di era revolusi industri 4.0. Proses pembelajaran melalui media online memberikan paradigma dan kesempatan bagi peserta didik untuk berkembang, mengeksplore dan berpikir kritis serta kreatif secara mandiri dengan pembinaan dan bimbingan dari para pendidik dan tenaga kependidikan dari tingkat dasar hingga pendidikan tinggi. Peserta didik membutuhkan bentuk pendidikan yang tepat agar mampu menyesuaikan kondisi pribadi dengan kompetensi yang dibutuhkan dalam pendidikan era merdeka belajar. (Ammas, 2021).


Referensi:

Langke, R. (2021). Implementasi Merdeka Belajar di Madrasah. Journal of Islamic Education Leadership1(2), 125-135.

Ningrum, A. S. (2022). Pengembangan Perangkat Pembelajaran Kurikulum Merdeka Belajar (Metode Belajar). Prosiding Pendidikan Dasar1(1), 166-177.

Rahmansyah, M. F. (2021). Merdeka Belajar: Upaya Peningkatan Mutu Pembelajaran di Sekolah/Madrasah. AR-ROSIKHUN: JURNAL MANAJEMEN PENDIDIKAN ISLAM1(1).

Suhartono, O. (2021). Kebijakan Merdeka Belajar dalam Pelaksanaan Pendidikan di Masa Pandemi Covid-19. AR-ROSIKHUN: JURNAL MANAJEMEN PENDIDIKAN ISLAM1(1).

Komentar