TUGAS LAPORAN BACAAN
MAGANG
"Konsep Dasar dan Kedudukan Evaluasi"
Dosen Pengampuh: Farninda Aditya, M. Pd.
Oleh:
Pratiwi Amalia Putri
4F, Pendidikan Agama Islam, IAIN Pontianak
(12001218)
Pengertian Evaluasi Pendidikan
Secara harfiah kata evaluasi berasal dari bahasa Inggris evaluation; dalam bahasa Arab; al-taqdir; dalam bahasa Indonesia berarti; penilaian. Akar katanya adalah value; dalam bahasa Arab; al-qimah; dalam bahasa Indonesia berarti; nilai. Sedangkan secara istilah, evaluasi adalah suatu tindakan atau kegiatan atau suatu proses menetukan nilai dari segala sesuatu dalam dunia pendidikan (yaitu segala sesuatu yang berhubungan dengan, atau yang terjadi di lapangan pendidikan). Dengan kata lain, evaluasi pendidikan adalah kegiatan atau proses penentuan nilai pendidikan, sehingga dapat diketahui mutu atau hasil-hasilnya.
Secara khusus, tujuan pelaksanaan evaluasi dalam pendidikan adalah untuk mengetahui kadar pemilikan dan pemahaman peserta didik terhadap materi pelajaran, baik dalam aspek kognitif, psikomotorik maupun afektif. Dalam evaluasi pendidikan, ada empat komponen yang saling terkait dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan yaitu, evaluasi, penilaian, pengukuran, dan tes dan non tes. Artinya, kegiatan evaluasi harus melibatkan ketiga kegiatan lainnya.
- Pengukuran
- Penilaian
- Evaluasi
Ketiga kalimat dimaksud, (Pengukuran, Penilaian dan Evaluasi), memiliki perbedaan arti dan fungsi seperti yang sudah dikemukakan di atas. Namun semuanya tak dapat dipisahkan dalam dunia pendidikan sebab semuanya memiliki keterkaitan yang erat antara satu sama lainnya.
- Pengukuran dan penilaian juga merupakan dua proses yang bekesinambungan.
- Pengukuran dilaksanakan terlebih dahulu yang menhasilkan skor dan dari hasil pengukuran kita dapat melaksanakan penilaian.
- Antara penilaian dan evaluasi sebenarnya memiliki persamaan yaitu keduanya mempunyai pengertian menilai atau menentukan nilai sesuatu, disamping itu juga keduanya merupakan alat yang digunakan untuk mengumpulkan datanya juga sama.
- Evaluasi dan penilaian lebih bersifat kualitatif. Hakikat keduanya merupakan suatu proses membuat keputusan tentang nilai suatu objek.
- Ruang lingkup penilaian, lebih sempit dan biasanya hanya terbatas pada salah satu komponen atau aspek saja, seperti prestasi belajar. Pelaksanaan penilaian biasanya dilakukan dalam konteks internal.
- Ruang lingkup evaluasi lebih luas, dalam pelaksanaannya mencangkup pada semua komponen dalam suatu sistem dan dapat dilakukan tidak hanya pihak internal tetapi juga pihak eksternal.
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 57 ayat (1), evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak berkepentingan, di antaranya terhadap peserta didik, lembaga dan program pendidikan.
Evalasi pendidikan mencakup semua komponen, proses pelaksanaan dan produk pendidikan secara total, dan di dalamnya terakomodir tiga konsep, yaitu: memberikan pertimbangan (judgement), nilai (value), dan arti (worth). Dengan demikian evaluasi pendidikan dapat berupa:
- Evaluasi Context/Tujuan/Kebijakan
- Evaluasi Input
- Evaluasi Proses
- Proses pengambilan keputusan
- Proses pengelolaan kelembagaan
- Proses pengelolaan program
- Proses belajar mengajar
- Proses monitoring dan evaluasi, dengan catatan bahwa proses belajar memiliki tingkat kepentingan tertinggi dibanding dengan proses-proses lainnya.
- Evaluasi Hasil/Produk
- Evaluasi Outcomes (Dampak)
Evaluasi dampak bertujuan:
- Untuk mengukur akibat jangka panjang setelah seseorang menjalankan aktivitas program tertentu, baik yang berada dalam lingkungan rumahtangga, institusi, dan masyarakat pada umumnya. Sehingga ada penyediaan feed back.
- Untuk membantu memperbaiki desain sebuah program atau kebijakan.
Komentar
Posting Komentar