Langsung ke konten utama

4 Kompetensi Guru Profesional

LAPORAN BACAAN

MAGANG 1

"4 KOMPETENSI YANG HARUS DIMILIKI OLEH SEORANG GURU"

Dosen Pengampuh: Farninda Aditya, M. Pd.

Oleh:

Pratiwi Amalia Putri

4F, Pendidikan Agama Islam, IAIN Pontianak

(12001218)


Pendidikan mampu memberikan dampak positif pada kemajuan suatu bangsa, artinya semakin banyak jumlah orang yang menempuh pendidikan tinggi maka akan memberikan sumbangan pemikiran yang besar kepada bangsanya. Guru menjadi pelaku yang memiliki peran penting dalam pendidikan, yaitu menjadi tenaga pengajar yang mentransfer knowledge kepada peserta didik (Muhammad Nurtanto, 2016).

Inti dari pendidikan adalah proses belajar mengajar, karena semakin baik proses belajar mengajar yang dilaksanakan maka akan semakin baik pula mutu pendidikannya. Guru menjadi salah satu  elemen yang perlu diperhatikan selain peserta didik dan kurikulum/materi pembelajaran  (Agus Dudung, 2018). Maka dari itu, perlu adanya pengembangan kompetensi guru sebagai pelaku yang berperan penting dalam proses pelaksanaan belajar mengajar.

Guru adalah tenaga pendidik yang profesional dibidangnya, dibuktikan dengan kemampuan akademik berupa sertifikat atau ijazah pendidik. Sejalan dengan pendapat Payong (2011), ia mengungkapkan bahwa menyandang gelar akademik dengan dibuktikan ijazah atau sertifikat merupakan bukti atas kemampuan akademik seseorang yang dianggap menguasai kompetensi sebagai seorang guru.

Namun, dilihat pada fakta kondisi di lapangan banyak kegiatan pembelajaran di sekolah dilakukan dengan cara satu arah, maksudnya, guru lebih banyak ceramah sementara peserta didiknya hanya duduk mendengarkan. Adanya miskonsepsi yang menyatakan guru hanya bertugas untuk mentransfer pengetahuan kepada peserta didik saja dengan mencapai target yang telah ditetapkan dalam dokumen kurikulum ini perlu diubah.

Sebetulnya tugas utama dari seorang guru adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik, maka perhatian terhadap kompetensi guru perlu untuk dilakukan (Agus Dudung, 2018). Sebagaimana dalam UU No 14 tahun 2005 pasal 10 ayat 1, kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, profesional, kepribadian, dan sosial.

1. Kompetensi Pedagogik

Kompetensi pedagogik adalah kemampuan guru yang berkenaan dengan karakteristik siswa. Oleh karena itu kompetensi ini perlu dikuasai karena karakter, sifat, dan interest setiap siswa berbeda-beda. Implikasinya, guru harus memiliki kemampuan sebagai berikut (Direktorat Tenaga Kependidikan, 2008).

  • Penguasaan terhadap karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional, dan intelektual.
  • Penguasaan terhadap teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.
  • Mampu mengembangkan kurikulum yang terkait dengan bidang pengembangan yang diampuh.
  • Menyelenggarakan kegiatan pengembangan yang mendidik.
  • Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan penyelenggaraan kegiatan pengembangan yang mendidik.
  • Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki.
  • Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik.
  • Melakukan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar, memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran.
  • Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.

2. Kompetensi Profesional

Kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam. Mulai dari perencanaan hingga kepada pelaksaan proses pembelajaran guru harus memiliki kemampuan agar dapat mencapai tujuan pembelajaran. Guru dituntut untuk mampu menyampaikan bahan pelajaran dan adaptif terhadap perubahan serta cepat tangkap terhadap informasi terbaru agar mampu menyajikan materi yang aktual (Direktorat Tenaga Kependidikan, 2008).

Berikut ruang lingkup dari kompetensi profesional.

  • Mengerti dan dapat menerapkan landasan kependidikan baik filosofi, psikologis, sosiologis, dan sebagainya.
  • Mengerti dan dapat menerapkan teori belajar sesuai taraf perkembangan peserta didik.
  • Mampu menangani dan mengembangkan bidang studi yang menjadi tanggung jawabnya.
  • Mengerti dan dapat menerapkan metode pembelajaran yang bervariasi.
  • Mampu mengembangkan dan menggunakan berbagai alat, media, dan sumber belajar yang relevan.
  • Mampu mengorganisasikan dan melaksanakan program pembelajaran.
  • Mampu melaksanakan evaluasi hasil belajar peserta didik.
  • Mampu menumbuhkan kepribadian peserta didik.

3. Kompentensi Kepribadian

Guru adalah teladan bagi peserta didik di sekolah, maka perlu adanya kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa. Dalam mempengaruhi perilaku etik peserta didik, berikut aspek-aspek yang perlu dimiliki oleh seorang guru (Direktorat Tenaga Kependidikan, 2008).

  • Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia.
  • Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat.
  • Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa.
  • Menunjukkan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri.
  • Menjunjung tinggi kode etik profesi guru.

4. Kompetensi Sosial

Kompetensi sosial adalah kemampuan guru dalam berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. Berikut kriteria kinerja guru yang harus dilakukan (Direktorat Tenaga Kependidikan, 20018).

  • Bertindak objektif serta tidak diskriminatif karena perbedaan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi.
  • Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat.
  • Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya.
  • Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain.
Simpulannya:
Konsep Kompetensi Guru dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 10 ayat (1) tentang Guru
1. Kompetensi Pedagogik
Kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik.
2. Kompetensi Profesional
Kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam.
3. Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi teladan bagi peserta didik.
4. Kompetensi  Sosial
Kemampuan sosial adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.

Referensi:
Fitri Mulyani. (2009). Konsep Kompetensi Guru dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahum 2005 Tentang Guru dan Dosen (Kajian Ilmu Pendidikan Islam). Jurnal: Pendidikan Universitas Garut, Vol. 03, No. 01.

Mulyani Mudis T. (2011). Perbedaan Kompetensi Guru Pendidikan Agama Islam (Studi Kompetensi Guru PAI Tersertifikasi dan Belum Tersertifikasi di MTS Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan. Jurnal: Analisa, Vol. XVIII, No. 02.

Muhammad Nurtanto. (2016). Mengembangkan Kompetensi Profesionalisme Guru dalam Menyiapkan Pembelajaran yang Bermutu. Prosiding Seminar Nasional Inovasi Pendidikan. Link: <https://jurnal.fkip.uns.ac.id/index.php/snip/article/view/8975>

Elga Andina. (2018). Efektivitas Pengukuran Kompetensi Guru. Jurnal: Masalah-Masalah Sosial, Vol. 9, No. 2.

Agus Dudung. (2018). Kompetensi Profesional Guru (Suatu Studi Meta-Analysis Desertasi Pascasarjana UNJ). Jurnal: Kesejahteraan Keluarga dan Pendidikan (JKKP), Vol. 05, No. 01.

Komentar